Produk-Produk Bank Syariah Part I

Suatu pagi Ahmad sedang berjalan-jalan di sekitar daerah kampusnya. Karena masih terlalu pagi, belum banyak mahasiswa yang hadir disana. Hanya ada beberapa yang seperti Ahmad. Lalu tiba-tiba ada suara yang memanggil namanya lantang, "Ahmaaaadd!!!". Ahmad pun menoleh, dan mencari asal suara tersebut. Dan dia mendapati kalau itu adalah suara teman baiknya, Rian.
"kenapa kamu yan? tanya Ahmad.
"Manggil aja, biar ada temennya gitu. hehehe." Jawab Rian.
"Ke kantin aja yuk." Ajak Ahmad.
"Boleh, ayo." Tanggap Rian.

WADIAH
Sembari di jalan, Rian bertanya, "Mad, tolong jelasin dong apa aja produk-produk yang terdapat di bank syariah, kamu kan udah janji mau jelasin itu"


"ohh itu, iya aku jelasin. Yang pertama ada Wadiah. wadiah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Jadi kita cuma nyimpen aja di Bank tersebut, gak ada embel-embel lain. anggap saja kita sebagai nasabah. Dalam hal ini, pihak Bank boleh menggunakan  atau tidak menggunakan dana tersebut yang kita titipkan. Tetapi, nasabah berhak mengambil kapan saja dana itu, dan pihak bank wajib mengembalikannya kapanpun jika diminta nasabah." Jawab Rian.

Lalu Rian bertanya lagi, "Terus, kalau misalkan dana tersebut dipakai pihak bank untuk membaiayai usaha lain, apa yang kita dapat mad?"
Belum sempat menjawab, Ahmad dan Rian sampai di kantin. mereka duduk di sudut kanan kantin dan memesan teh hangat untuk mereka..

Ahmad melanjutkan, "Apabila Pihak Bank menggunakan dana tersebut, dan mendapatkan untung atau laba dari pemutaran dana tersebut, dalam produk wadiah ini nasabah tidak berhak menerima bonus  atau imbalan apapun dari pihak bank."

"Loh kok gitu mad? gak adil dong" Rian heran.

"soalnya dalam akad pertama membuka rekening juga sudah tersepakati seperti itu, kalau nasabah hanya menitipkan uangnya. dalam rekening wadiah, penerima titipan (bank) tidak boleh menjanjika atau menyatakan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah. karena setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba. baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain. kemudian penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada penitip / nasabah pemegang rekening wadiah. Jadi antara kedua belah pihak tidak terikat satu sama lain untuk bekerjasama dalam hal meraih keuntungan dalam usaha. Karena pada akad di awal pembukaan rekening pun tidak ada perjanjian tersebut." Jawab Ahmad.

"ohh begitu ya mad. aku ngerti." kata rian.

Ahmad melihat jam di pergelangan tangannya. Jarum jam menunjukkan angka 8. "Yan, aku masuk kelas duluan ya." Pamit Ahmad.
"Iya mad, belajar yang bener sana. haha." Tanggap Rian.

Leave a Reply